Jakarta, NAWACITAPOST - Bertempat di Polonia Hotel Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait urgensi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris.
Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Notaris wajib menerapkan PMPJ. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat tentang identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi pengguna jasa.
Dalam Penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis resiko, yaitu apabila tingkat resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat resiko lebih rendah maka dapat menerapkan kebijakan yang lebih sederhana.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Tapanuli Raya sekaligus Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Medan (Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum) dan Notaris Kota Medan (Dr. Cipto Soenaryo, SH, M.Kn).
Dalam dialog para narasumber sepakat bahwa dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi Notaris agar memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi PMPJ.
Penerapan PMPJ oleh Notaris diharapkan dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(Kornelius Wau)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Reski kurnia
Terkini
Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Senin, 5 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB
Senin, 28 September 2026 | 16:28 WIB
Jumat, 25 September 2026 | 12:18 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:12 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 15:31 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:47 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:43 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:40 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:28 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:38 WIB
Senin, 9 Maret 2026 | 19:14 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:30 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 | 19:37 WIB