Kamis, 15 Oktober 2026

BPJS Surabaya Ingatkan Pasien JKN Tak Keluar Uang untuk Obat, Tapi Siapa yang Mengawasi Stok Kosong?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan (Instagram.com/@watimpresri)
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan (Instagram.com/@watimpresri)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diingatkan agar tidak terburu-buru membeli obat sendiri ketika stok di fasilitas kesehatan kosong. Imbauan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, pada Kamis (15/10/2026), menegaskan bahwa obat sesuai indikasi medis dan ketentuan program JKN merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi.

Namun, di balik imbauan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: jika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia, seberapa efektif sistem pengawasan memastikan hak peserta JKN tetap terpenuhi tanpa menguras kantong pribadi?

Aras menyatakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Apabila stok suatu obat kosong, fasilitas kesehatan harus mengupayakan obat pengganti dengan kandungan dan zat aktif yang sama berdasarkan pertimbangan medis.

Secara prinsip, ketentuan ini memberikan perlindungan kepada pasien. Akan tetapi, kewajiban di atas kertas tidak otomatis menjamin obat tersedia ketika pasien datang membawa resep. Persoalan bukan hanya apakah rumah sakit memiliki prosedur penggantian obat, melainkan juga seberapa cepat penggantian dilakukan, bagaimana jika alternatifnya tidak tersedia, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pasien terpaksa menunda pengobatan.

Fornas Bukan Sekadar Daftar Obat

Kementerian Kesehatan menetapkan Formularium Nasional sebagai acuan penggunaan obat dalam penyelenggaraan JKN. Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Fornas edisi 2023 memuat 672 item zat aktif dalam 1.132 sediaan atau kekuatan, yang terbagi dalam 33 kelas terapi. Daftar tersebut menjadi acuan pemilihan obat sekaligus pengadaan melalui mekanisme e-purchasing atau e-catalogue.

Namun, terdapat perkembangan regulasi yang penting. Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional pada 31 Desember 2025, yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Artinya, ketika BPJS Kesehatan Surabaya menyampaikan imbauan pada Oktober 2026, acuan Fornas terbaru tersebut sudah berlaku.

Karena itu, penjelasan mengenai kewajiban penyediaan obat semestinya merujuk pada regulasi terbaru, bukan berhenti pada ketentuan lama. Pembaruan aturan juga perlu diikuti keterbukaan mengenai kesiapan pengadaan, distribusi, dan ketersediaan obat di setiap fasilitas kesehatan.

Sebab, daftar obat yang dijamin tidak sama dengan jaminan bahwa setiap obat selalu tersedia di tempat dan pada saat pasien membutuhkannya. (Sumber: Kementerian Kesehatan, e-Fornas.)

Jangan Sampai Pasien Menjadi Korban Stok Kosong

Dalam keterangannya, Aras menegaskan peserta JKN tidak diarahkan membeli sendiri obat yang diresepkan dokter hingga harus mengeluarkan biaya pribadi. Untuk pelayanan di rumah sakit, ia juga menyatakan obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Pernyataan tersebut penting, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan obat secara rutin, pasien lanjut usia, serta keluarga berpenghasilan terbatas. Bagi kelompok ini, pembelian obat di luar fasilitas kesehatan bukan selalu pengeluaran kecil. Jika terjadi berulang kali, biaya tersebut dapat menjadi beban rumah tangga yang serius.

Meski demikian, perlu dibedakan antara obat yang termasuk manfaat JKN dan memenuhi ketentuan pelayanan dengan obat yang berada di luar cakupan atau tidak memenuhi persyaratan penggunaannya. Tidak semua obat yang diresepkan otomatis dijamin tanpa syarat. Cakupan bergantung pada ketentuan Fornas, indikasi medis, tingkat fasilitas kesehatan, serta aturan pelayanan yang berlaku.

Karena itu, ketika obat kosong, pasien semestinya memperoleh penjelasan yang jelas: apakah tersedia alternatif yang dijamin, apakah resep perlu disesuaikan oleh dokter, kapan obat dapat diberikan, dan ke mana pasien harus mengadu jika hak pelayanannya tidak terpenuhi.

Jangan sampai pasien hanya menerima jawaban bahwa stok habis, kemudian dibiarkan mencari obat sendiri tanpa kepastian penyelesaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini