Selasa, 21 Juli 2026

Menparekraf : Work From Bali Bukan Faktor Peningkatan Kasus COVID-19

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 29 Juni 2021 | 07:00 WIB

SE ini akan diberlakukan secara efektif pada hari Rabu, 30 Juni 2021 mendatang. Dan untuk memastikan surat keterangan swab PCR/antigen tersebut asli, maka harus dilengkapi dengan QR-Code.


“Untuk ke Bali tidak dibatasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” imbuhnya.


Di samping itu, Wayan mengusulkan agar dilakukan percepatan pelaksanaan Dana Hibah Pariwisata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun secara nasional. Banyak pelaku parekraf yang ingin segera memanfaatkan untuk keberlangsungan usaha mereka.


Selain itu, usulan pinjaman lunak (soft loan) yang pernah dicanangkan dapat ditindak lanjuti.


Seperti diketahui pelaku usaha parekraf di Bali melalui Gubernur Wayan Koster telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp9 triliun kepada pemerintah pusat.


Pelaku parekraf di Bali melalui Wayan juga menyampaikan permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, karena dalam peraturan OJK akan berakhir pada bulan Maret 2022. Namun khusus untuk Bali diperkirakan Maret  2022 ini kemungkinan besar belum bisa melaksanakan pembayaran cicilannya, karena kendala situasi pandemi COVID-19.


“Tentu kita berharap ini bisa berlaku untuk semua pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, paling tidak ada untuk Bali karena kondisinya sangat terpuruk akibat dari pandemi COVID-19,” harapnya.


Terkait pembukaan kembali Bali yang ditargetkan Presiden pada akhir Juli, Gubernur Wayan Koster berharap hal tersebut tetap dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diadakan Rakor terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini