Baca Juga : Awas! Penyimpangan Perilaku Seksual Melanda Genereasi Milenial
Modusnya, melaui pelayanan Video Call Sex (VCS). Yaitu, Pelaku menghubungi korban via Facebook video call messenger atau Whatsapp Video Call sesuai dengan nomor telepon korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban, lalu menawarkan korban untuk melakukan VCS dengan dengan cara memberikan sejumlah uang dan/atau pulsa sebagai syarat. Korban harus kirim Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu dengan menyertai bukti transfer.
Kemudian, pelaku memasang foto perempuan di akun medsosnya yang ia ambil dari Instagram orang lain. Jika korban tertarik, pelaku mulai beraksi. Dan, dalam VCS, ia menggunakan dua telepon seluler. Satu telepon seluler yang terhubung dengan korban dihadapkan dengan telepon seluler lainnya yang berisi video perempuan. Tidak ada interaksi tatap muka maupun komunikasi ketika video itu berlangsung. “Jadi, korban hanya menonton video perempuan yang didapatkan pelaku dari internet. Lantas, lanjutnya, jika korban sudah mulai telanjang, SF akan meminta Rp 30 juta hingga Rp 40 juta ke korban sebagai syarat agar video korban tak berbalut busana itu tidak disebarluaskan. “Pelaku mengancam korban dan memaksa agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan video tersebut di media sosial.” Hingga kini, kerugian korban telah mencapai puluhan juta. Pelakunya berinisail SF yang menjalankan pemerasan sejak Februari 2018 dan telah menipu sekitar 100 korban. “Ada korban yang menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer duit tersebut. Banyak korban tidak melaporkan ke polisi lantaran malu.
Hal, yang sama juga dialami calon korban Rino bukan nama sebenarnya, namun bedanya, dia melawan dan tak mau kalah dengan gertakan pelaku, lalu mengatakan “silahkan sebar saja rekamannya, saya tidak takut, bahkan saya akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib, “ seperti ditirukan calon korban.
Ini Tips Polri agar tidak Jadi Korban Pemerasan VCS, jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online.