NAWACITAPOST.COM — Sebuah tanda tanya besar kini menggelayuti Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Lampung. Di tengah carut-marutnya persoalan izin usaha—mulai dari tambang emas ilegal hingga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)—Kepala Dinas DPMPTSP justru memilih "tiarap" dan bungkam dari kejaran konfirmasi wartawan.
Benteng Keheningan di Tengah Badai Pelanggaran
Rabu (13/05/2026), tim Media Nawacita Indonesia mencoba menyambangi kantor DPMPTSP untuk meminta klarifikasi terkait kinerja dinas dan transparansi penggunaan anggaran negara. Namun, apa yang ditemukan? Kosong. Sang Kepala Dinas beserta pejabat bidang terkait tidak berada di tempat, seolah enggan menghadapi realita carut-marutnya perizinan di Bumi Andan Jejama.
Padahal, fungsi utama DPMPTSP adalah sebagai gerbang utama investasi dan pelayanan publik. Ketidakhadiran ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Sejauh mana pengawasan yang dilakukan dinas terhadap pengusaha nakal?
Tambang Emas: Antara Nyawa dan Legalitas
Bulan Februari 2026 menjadi saksi ketegasan DPRD Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Fakta mengejutkan terkuak:
- Lima dari tujuh perusahaan tambang emas di Pesawaran beroperasi dengan izin yang sudah mati sejak 2022 hingga 2025.
- Aktivitas ilegal di Kecamatan Kedondong telah memakan korban jiwa, memicu desakan keras dari Achmad Rico Julian Ketua DPRD, agar kepolisian turun tangan.
- Instruksi tegas dikeluarkan: Tutup total sampai izin sah dikantongi!
Ultimatum di Sektor Pangan: SPPG di Bawah Radar
Tak hanya tambang, sektor pangan pun tak luput dari sorotan. Dalam RDP 10 Februari 2026, mitra Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) yang mengelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) kedapatan belum memahami regulasi.
"Lengkapi Sertifikat Higiene Sanitasi, izin lingkungan, dan label halal dalam satu bulan atau hadapi konsekuensinya!" tegas pimpinan DPRD.
Galian C Sukarame: Debu dan Drainase yang Menyiksa
Mei 2026, kemarahan warga Desa Sukarame, Punduh Pidada, memuncak. Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD pada 6 Mei 2026 menemukan PT Yudistira diduga menabrak aturan. Debu yang mengepung pemukiman dan sistem drainase yang buruk menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari dinas perizinan.
Kritik Pedas dari LSM: Transparansi atau Sandiwara?
Mahmudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung turut angkat bicara. Mereka mempertanyakan transparansi hearing yang dilakukan Komisi III pada 12 Mei 2026. Ada kesan bahwa proses ini dilakukan di balik pintu tertutup tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara luas.
Publik Menanti Jawaban
Anggaran negara terus mengalir ke DPMPTSP, namun sinkronisasi antara regulasi dan fakta di lapangan tampak timpang. Kepala Dinas DPMPTSP kini menjadi sorotan utama. Masyarakat Pesawaran tidak butuh pejabat yang pandai bersembunyi di balik meja saat masalah mencuat.
Baca Juga: Misi Suci dari Negeri Istana: 70 Pendekar Al-Quran Siak Siap Guncang MTQ Riau!
"Publik wajib mengawasi kinerja pegawai hingga Kepala Dinas tersebut, karena mereka mengelola anggaran negara yang bersumber dari rakyat," ucap Mahmudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Pesawaran. (Amrulloh)