Dikarenakan tidak menerima upah/gaji, sehingga Randi sempat menagih ke Apotek Sumber Anom, namun ternyata sesampainya di Apotek Sumber Anom justru mendapatkan jawaban lain yaitu harus membayar sejumlah denda.
"Terkait dengan denda itu tidak dijelaskan, tapi dia merujuk pada pasal 2 kontrak magang itu, jadi saya setelah magang kalau perusahaan merasa cocok, saya harus melanjutkan ke PKWT secara tidak langsung, jadi di sana ada pemaksaan untuk melanjutkan, sementara gaji/upah juga tidak sesuai dengan UMK yang ada di Kabupaten Nganjuk," urai Randi.
Lebih lanjut Randi memaparkan bahwa dengan alasan yang disampaikan, pihak Apotek Sumber Anom melalui Harum Cahyaningtias selaku HRD juga menyetujui, tapi tetap dikenai denda tersebut.
"Disitu tertulis denda biaya ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, termasuk yang harus saya kembalikan dalam denda itu uang saku magang atau gaji/upah selama magang, plus biaya pelatihan senilai Rp 1.000.000 sekian. Ketika saya bertanya Saya pernah dilatih dan mendapatkan pelatihan apa, pihak Apotek Sumber Anom tidak bisa menjelaskan secara rinci," terang Randi.
Baca Juga: Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Randi menjelaskan bahwa dirinya selama magang di Apotek Sumber Anom tidak pernah mendapatkan pelatihan apapun. Sementara total denda yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 4.100.000 sekian dan setelah dipotong upah terakhir yang seharusnya menjadi haknya, tersisa Rp 3.400.000 sekian.
"Selain itu saya juga tertuduh, dikarenakan pada denda itu tertera KBD (Kehilangan Barang Dagang), namun tidak dijelaskan KBD apa, namun tertulis seperti itu, disitu tertulis senilai Rp 88.000, jadi dari nominal itu tidak dijelaskan dari apa, barangnya apa, dan waktunya kapan, itu tidak dirincikan," ujar Randi.
Randi mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut melakukan transaksi pelayanan jual beli terhadap pelanggan atau konsumen, sehingga dirinya tidak merasa menghilangkan barang dagang, dikarenakan job desk dirinya adalah sebagai kasir.
"Saya waktu itu juga sempat meminta bantuan kuasa hukum untuk mengurusi hal tersebut untuk upaya mediasi. Dari hasil mediasi tersebut nilai denda yang Rp 3.400.000 sekian itu dihilangkan, ijazah saya juga diberikan, tapi saya harus membuat surat pernyataan yang berisikan saya tidak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 3.400.000 sekian itu, dan juga tetap harus membayar Rp 88.000 itu, namun tidak saya lakukan karena saya tidak merasa melakukan itu," ungkap Randi.
Baca Juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Masih bersama Randi, kalau saya harus membuat surat pernyataan tidak mampu secara tidak langsung berarti saya harus mengakui semua yang dituduhkan oleh Apotek Sumber Anom terhadap saya.
"Hingga hari ini yang masih tertahan di Apotek Sumber Anom nomor satu yaitu ijazah asli sarjana akutansi saya, sama uang satu terakhir saya senilai Rp 775.000," jelas Randi.
Randi berharap ada campur tangan pemerintah untuk meminimalisir perusahaan yang mengharuskan untuk memberikan ijazah asli ketika pemberkasan atau rekrutmen karyawan. Kalaupun aturan tersebut juga sudah ada, namun beberapa perusahaan juga masih ada yang memberlakukan untuk menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan.
"Kalaupun ijazah asli diserahkan sebagai jaminan seharusnya ketika keluar atau resign seharusnya bisa dikembalikan lagi kepada karyawannya. Kalau ijazah asli yang tertahan di Apotek Sumber Anom saya kurang tahu, namun setahu saya setiap pekerja yang bekerja di Apotek Sumber Anom harus menyertakan ijazah asli sebagai jaminan," jlentreh Randi.
Baca Juga: Penahanan Ijazah Karena Biaya Wisuda? DPRD Surabaya Ancam Tindak Tegas!