Kamis, 4 Juni 2026

Kumham Banten Gelar Rakor DILKUMJAKPOL, Implementasi Restorative Justice Jadi Bahasan Utama

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Senin, 30 Mei 2022 | 16:31 WIB

SERANG, NawacitaPost.com Paradigma pemidanaan di berbagai Negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) dan deterrence (pencegahan) yang berfokus pada penghukuman atas pelaku kejahatan menjadi pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak-pihak yang terkait dalam suatu tindak kejahatan-pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku hingga masyarakat.

Di Indonesia, pendekatan keadilan restorative sudah mulai diterapkan secara resmi dalam penanganan anak melalui legalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Untuk memberikan gambaran terkait implementasi keadilan Restoratif di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Banten, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Tahun Anggaran 2022 yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum, diantaranya Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Wilayah Banten, Senin (30/05).

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto yang membuka kegiatan Rakor Dilkumjakpol ini, dalam sambutannya mengatakan Kementerian Hukum dan HAM sendiri melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini telah menyusun dan mensosialisasikan Draft Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan, Pembimbingan, Pembinaan, dan Pengawasan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk menangani kelebihan hunian di Lapas/Rutan sebagai pengembangan kebijakan penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pendekatan non-institusional. Kita berharap bahwa adanya terobosan dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan secara umum dapat menjamin penegakan hukum secara umum serta dapat menekan tingkat over crowded penghuni yang ada di Lapas dan Rutan di Wilayah Banten secara khusus.

Diselenggarakan di Ballroom Hotel Le-Dian, Kota Serang, Rakor DILKUMJAKPOL turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Pratama, Administrator dan 16 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini