NAWACITAPOST.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak membara pada Kamis, 5 November 2026. Puncak ketegangan terjadi ketika majelis hakim terpaksa mengeluarkan teguran keras, bahkan mengancam akan mengusir pengacara keluar dari ruang sidang jika tetap menolak mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, diwarnai perdebatan sengit dan ketegangan tinggi antara Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa.
Konfrontasi bermula ketika jaksa berencana menunjukkan berita acara hasil pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang berkaitan langsung dengan keaslian ijazah Jokowi.
Namun, langkah tersebut langsung dihadang oleh protes keras dari tim pengacara dr Tifa. Mereka berargumen bahwa dokumen krusial tersebut belum pernah mereka terima sebelumnya, sehingga mereka merasa dirugikan dalam upaya pembelaan klien.
Perdebatan verbal pun tak terhindarkan dan berlangsung dalam durasi yang cukup panjang. Jaksa berupaya meluruskan kesalahpahaman dengan menegaskan bahwa dokumen dari Puslabfor tersebut dikategorikan sebagai alat bukti surat, bukan barang bukti fisik seperti yang dipersepsikan oleh kubu terdakwa.
Menurut jaksa, dokumen itu dihadirkan secara transparan semata-mata untuk merespons pertanyaan dan keraguan seputar dasar penilaian keaslian ijazah yang sebelumnya sempat dipersoalkan di dalam persidangan.
"Itu yang kami sampaikan tadi, Pak. Ini bukan barang bukti. Ini sama dengan BAP, Pak. Ini sama dengan BAP, ini alat bukti surat. Makanya kami memperlihatkan, tapi bukan mau menjelaskan, kami bukan sebagai ahli," tutur Jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Misteri Kematian Remaja Nias Agnes Zebua Belum Terungkap, Yasonna Laoly Desak Polisi Usut Tuntas
"Karena tadi kan kami mendengar ada permintaan bahwa bagaimana kami menilai bahwa itu asli atau palsu? Mana Labfor-nya? Ini kami keluarkan Labfor-nya. Ada di surat dakwaan, Pak. Ini bukan barang bukti, Pak! Ini bukan barang bukti, Pak! Di dakwaan kami ada, Bapak. Ini bukan barang bukti, ini alat bukti," sambungnya dengan nada tegas.
Kendati penjelasan telah diberikan, tim pengacara dr Tifa bersikukuh meminta agar salinan dokumen pemeriksaan laboratorium forensik tersebut diserahkan secara resmi kepada mereka.
Perdebatan kian sengit ketika kedua belah pihak saling mengadu dasar hukum acara pidana. Jaksa merujuk pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai variasi alat bukti.
Di sisi lain, kubu pengacara membalas dengan mengutip Pasal 150 huruf j Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP yang mengatur hak advokat dalam mengakses dokumen serta bukti persidangan.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, tim pengacara lantas meminta agar majelis hakim berkenan menunda jalannya sidang sampai mereka secara resmi mengajukan permohonan untuk mendapatkan dokumen Puslabfor tersebut.
Akan tetapi, permintaan penundaan itu secara tegas ditolak oleh majelis hakim yang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan.
"Kami akan melanjutkan persidangan! Kalau Saudara keberatan, keberatan Saudara itu saya tolak, saya akan tetap melanjutkan," tegas hakim.
Penolakan tersebut memicu protes lanjutan dari pihak terdakwa yang mempertanyakan apakah keputusan majelis hakim tidak bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga: Jelang Peringatan 100 Tahun Panas Bumi Indonesia, PGE Percepat Pengembangan Menuju Kapasitas 1 GW
Hakim lantas menjelaskan bahwa tim pengacara tetap memiliki keleluasaan penuh untuk meminta dan mempelajari dokumen tersebut pada waktunya, terlebih karena nantinya persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan profesional.
Meski penjelasan telah disampaikan, kubu dr Tifa tetap berusaha memotong jalannya persidangan dan menyampaikan keberatan berulang kali. Sikap tersebut memancing reaksi keras dari majelis hakim yang langsung memberikan ultimatum tegas demi menjaga wibawa dan kelancaran persidangan.
"Silakan Saudara keberatan! Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar!" tegur hakim.
"Loh, enggak bisa begitu, dong!" sahut pengacara Tifa.
Baca Juga: Bayang Intelijen di Garis Depan Pabean: Menelisik Kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Bawah Komando Suahasil Nazara
Suasana kembali memanas saat jaksa berupaya meminta izin untuk meneruskan agenda sidang, namun kembali dipotong oleh argumen dari pengacara.
Tak ingin persidangan terus berlarut-larut dalam perdebatan prosedural yang sama, ketua majelis hakim akhirnya mengeluarkan instruksi final yang menutup celah perdebatan lanjutan.
"Sidang akan kami lanjutkan! Silakan Saudara boleh diam atau keluar! Ya! Silakan!" tegas hakim mengakhiri ketegangan.
Ketegangan dramatis ini terjadi dalam agenda sidang lanjutan yang menghadirkan langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi penting di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(***)