Pelanggaran netralitas ini berupa kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, serta menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon. Ada pula ASN yang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu. Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga yang mencapai 56 orang. Di Kabupaten Wakatobi, ada 34 ASN pelanggar netralitas, Kabupaten Kediri ada 21 orang, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 orang, dan Kabupaten Sumbawa 18 orang. Pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara yang mencapai 90 orang. Di Nusa Tenggara Barat ada 83 pelanggar, Jawa Tengah 74 orang, Sulawesi Selatan 49 orang, dan Jawa Timur 42 orang.
Baca Juga : Kepala BNPB : Bencana Imbas Kerusakan Lingkungan Masih Mengintai
Para ASN pelanggar tersebut memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.
Untuk itu, Agus mengingatkan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan seluruh ASN. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN. Masalah ini juga menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya.