"Saat ini Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp1.270.350.800 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) atau sekitar 70 persen yang nantinya akan bergulir hingga mencapai 100 persen diusahakan untuk kembali ke kas negara," tutur Ika.
Untuk upaya dalam memberantas Tipikor, Ika memaparkan bahwa saat ini Kejari Nganjuk mengikuti kebijakan pimpinan, yang saat ada ini ada inovasi yaitu Corruption Impact Assessment, artinya penanganan Tipikor dengan meningkatkan kualitasnya.
"Artinya tidak hanya dari segi penghukuman saja, namun kita juga harus ada pemulihan keuangan negara yang besar, kemudian juga penelusuran aset, dan juga tata kelola atau bisnis proses, sehingga menghasilkan perspektif yang baru ke depannya. Jadi inovasi tersebut akan kami optimalkan pada tahun mendatang," urainya.
Pada Hakordia 2025 ini, Ika berharap bisa bersinergi bersama dengan Instansi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemerintah Daerah, dan juga APIP, sehingga bisa tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran atau keuangan daerah.
Baca Juga: Kades Dadapan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Ancaman dan Indikasi Kerugian
"Artinya tertib administrasi itu harus dijadikan budaya, mulai dari kepatuhan prosedur, transparantasi, dan berintegritas dalam melakukan setiap kegiatan proyek atau setiap kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang negara," tegas Ika.
Ika menjelaskan bahwa, dari satu sen uang negara harus dipertanggungjawabkan, sehingga dirinya mendorong untuk berkoordinasi dengan APIP maupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penggunaan anggaran.
"Tidak hanya sekedar kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, namun juga untuk lebih ke arah preventif, yaitu kita penyelesaian lebih cepat, daripada nanti timbul permasalahan hukum di kemudian hari," terangnya.
Dari empat kasus yang ditangani, Ika merinci bahwa ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Desa Banarankulon ada dua orang tersangka yakni Bendahara dengan Kepala Desa (Kades).
"Untuk Desa Dadapan ada satu orang tersangka yaitu Kades, Desa Ngepung juga Kades, dan penyalahgunaan kewenangan pada perangkat daerah juga satu orang tersangka," papar Ika.
Lanjut Ika, dari seluruh perkara yang ditangani masih ada satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan, yang saat ini masih fokus terhadap pengumpulan keterangan saksi, alat bukti, dokumen untuk kepentingan penuntutan.
"Selain itu kita juga mencari ahli, juga mengumpulkan ahli, untuk kepentingan penuntutan, sehingga bisa terbukti adanya tindak pidana korupsi ini di pengadilan," pungkasnya.