Kamis, 4 Juni 2026

Apa Itu Pajak Natura

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 7 Juli 2023 | 08:55 WIB

NAWACITApost.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Dalam PMK 66/2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan 11 daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Namun, para abdi negara dikecualikan dalam aturan tersebut karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima PNS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan tentang pajak natura itu ditandatangani per 27 Juni 2023 dan berlaku efektif per 1 Juli 2023. Lalu apa yang dimaksud dengan Pajak Natura? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Natura


Natura merupakan suatu pemberian kenikmatan atu barang kepada seseorang atau pekerja, yang tidak dalam bentuk tunai. Bentuk natura yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan biasanya berupa dalam bentuk barang, fasilitas maupun kenikmatan sejenisnya.

Sebelumnya natura tidak dipungut atas pajak, namun seiring berjalannya waktu pembaruan kebijakan muncul atas natura yang menyebabkan hingga saat ini natura dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan natura merupakan sesuatu hal yang berbentuk pendapatan yang mana dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, alasan pemerintah menerapkan pajak natura tak lain untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja. Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini