NAWACITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian langkah baru dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk memulihkan kepercayaan publik tidak hanya melalui pengawasan terpadu, tetapi juga dengan meningkatkan integritas pasar guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen di industri jasa keuangan.
Hal ini dilaporkan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/2/2024) yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
Peningkatan kepercayaan publik dianggap sebagai aspek fundamental dalam sistem keuangan yang berfungsi dengan baik, yang pada akhirnya diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa poin utama dari langkah-langkah yang diambil oleh OJK:
1. Penyelesaian Cepat terhadap Institusi Keuangan Bermasalah
OJK sedang mempercepat penyelesaian bagi institusi keuangan yang mengalami masalah, termasuk melalui upaya penegakan hukum untuk menegakkan integritas pasar. Langkah-langkah ini mencakup penerapan sanksi administratif secara lebih ketat untuk mencegah pelanggaran di masa depan dan mengurangi pelanggaran integritas dan ketentuan.
Baca Juga: OJK Periksa Kelayakan Kerjasama Pembiayaan ITB dan Danacita
2. Perluasan Perlindungan Investor
OJK akan memperluas cakupan dana perlindungan pemodal untuk meliputi nasabah reksa dana dan SCF. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan skema kontribusi serta klaim terhadap Dana Perlindungan Pemodal yang sesuai dengan kebutuhan industri pasar modal.
3. Penguatan Pengawasan Transaksi Saham
OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi saham, khususnya terhadap saham-saham yang baru terdaftar di Bursa Efek.
4. Penyusunan Pedoman Sanksi yang Seragam
Artikel Terkait
Perkuat Pengawasan dan Proteksi Konsumen, OJK Luncurkan Rencana Strategis 'Peta Jalan PEPK 2023-2027'
Peningkatan Literasi: OJK dan TPAKD Kukuhkan Tim di Delapan Kabupaten/Kota Jawa Timur
OJK Periksa Kelayakan Kerjasama Pembiayaan ITB dan Danacita
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo