Di Indonesia sendiri, konsumsi produk halal pada 2017 mencapai USD 200 miliar atau sekitar 20% dari PDB nasional. Angka ini diperkirakan melonjak menjadi USD 330,5 miliar pada 2025.
Namun, menurut data Kementerian Keuangan, meskipun konsumsi produk halal di Indonesia sangat tinggi, sebagian besar masih berasal dari impor.
Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal dalam negeri menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar sekaligus memperkuat industri halal nasional.
LP3H PW Muhammadiyah Jawa Barat berkomitmen membangun ekosistem halal yang kuat dengan berbagai program pelatihan, penelitian, serta pendampingan bagi UMKM agar produk mereka memenuhi standar halal sesuai regulasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami siap menjadi mitra BPJPH dan berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem halal yang kompetitif dan berdaya saing. Jika ingin bergabung sebagai pendamping halal atau mengurus sertifikasi halal untuk UMKM, silakan hubungi kami,” tandasnya.(Defri Ardiansyah)