Resna menjelaskan bahwa tingginya tingkat pajak menjadi salah satu faktor penurunan transaksi kripto di dalam negeri. Selain itu, sentimen dari crypto winter sebelumnya juga turut berperan dalam menurunkan transaksi kripto pada Oktober dan September 2023. Fenomena crypto winter ini menarik perhatian regulator di seluruh dunia untuk mengintensifkan perlindungan industri kripto.
Pemerintah, sebagai upaya untuk mengantisipasi tren ini, telah merancang peraturan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang melibatkan perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK. "Kami optimis dengan perjalanan dari awal tahun 2022 hingga sepanjang tahun 2023, terutama pada periode halving Bitcoin di 2024," tambah Resna.
Sementara dari sisi sentimen global, keputusan Securities and Exchange Commission (SEC) terkait pengajuan Bitcoin sebagai ETF menjadi salah satu pendorong harga Bitcoin (BTC). Namun, Bitcoin masih dipengaruhi oleh antisipasi penurunan suku bunga oleh The Fed pada Maret 2024. Tantangan dan potensi dalam pasar kripto Indonesia pada tahun mendatang tetap menjadi fokus perhatian, baik bagi investor maupun regulator.