NAWACITApost.com - Hari ini, berdasarkan tenggat waktu yang telah ditetapkan, 9 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Penetapan ini adalah hasil dari serangkaian pertimbangan dan perundingan antara pemerintah, dewan pengupahan, serta berbagai pihak terkait.
Inilah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 beserta rinciannya:
- Sumatera Utara
Kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
- Aceh
UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
- Jambi
UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
- Bangka Belitung
UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
- Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.