Bandung, NAWACITAPOST.COM - Bawaslu Provinsi Jawa Barat – Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0223.01.1/HK.01.01/Kl/02/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kamis(13/4/2023).
Setelah mempertimbangkan hasil Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Maret sampai dengan 6 April 2023 yang menunjukkan belum tercapainya 30% Pendaftar Perempuan, maka Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat menetapkan Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan. Hal ini sebagai perwujudan prinsip afirmasi, yang dimana tetap memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap tahapan. Apabila hasil dari perpanjangan pendaftaran keterwakilan perempuan tetap belum mencapai 30%, maka proses dilanjutkan untuk tahapan berikutnya.
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2023-2028, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023.
Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota akan dibuka mulai tanggal 14 April hingga 18 April 2023.
Penerimaan Pendaftaran dilaksanakan di Grand Asrilia Hotel Jalan Pelajar Pejuang 45 No.123, Turangga Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264, dibuka selama hari kerja dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
"Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, persyaratan, dan ketentuan teknis Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat dilihat dan dipantau langsung di website https://jabar.bawaslu.go.id/, tautan https://bit.ly/pendaftaranbawaslujabar 2023, ataupun media resmi Bawaslu Jawa Barat", (Nurjaya Bachtiar)