daerah

Segera Tahan Saudara AMP dan S

Senin, 21 November 2022 | 11:51 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Mengenai Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kepri, yang hingga kini masih belum di lakukan Penahanan.

BACA JUGA : MR.DIY Toko Perlengkapan Rumah Tangga Harga Hemat Dan Ribuan Pilihan Dekat Anda 

Hal itu, membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Karim merasa Geram dan bertanya tanya. Karena, Korupsi merupakan salah satu ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.

Sehingga dalam itu, mengharapkan kepada Pihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar segera melakukan Proses serta Penahanan terhadap para tersangka tersebut.

"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut dan dibuat penasaran Masyarakat, kita mendesak agar segera menangkap dan menahan Saudara AMP dan S. Seandainya tidak ditahan, akan kita melaporkan masalah ini ke Kejagung  dan kepada Ketua Umum Lami di jakarta,."Pungkasnya tegas kepada Media ini senin 21/11/2022.

Perlu diketahui, bahwa hal tersebut sudah di pertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada hari Minggu malam 20/11/2022 Joko Yuhono oleh Ketua Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Karim.

Ini jawabannya: "Jangan kuatir para tersangka pasti di tahan. Saya sudah perintah kan kasi pidsus untuk segera menahannya yang Awalnya sudah mau di tahan namun salah seorang terduga korupsi itu sakit jadi penahanan nya terpaksa ditunda".

"BERITA INI MASIH KONFIRMASI SELANJUTNYA"

(YD)

Tags

Terkini