Selain perbaikan fisik jalan, Komisi C juga membahas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) terkait perumahan di bawah PT Darmo Permai. Penyelesaian ini akan berlandaskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perumahan sebagai dasar perhitungan kompensasi. Komisi C akan mengundang PT Darmo Permai dan dinas terkait untuk merampungkan administrasi dan dokumen yang lengkap dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Kasus SMAK Gloria: Relawan Kawal Gibran Serukan Tindakan Tegas
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, lanjut Joshiah, Dinas terkait diberi waktu tiga hari kalender untuk melakukan survei atas kerusakan jalan, serta keamanan dan kebutuhan pemasangan PCTL di kawasan tersebut. Setelah survei selesai, perbaikan jalan oleh pihak developer atau Pemkot Surabaya harus dimulai maksimal dalam 30 hari kalender.
"Rapat ini diharapkan menjadi titik awal untuk mempercepat perbaikan jalan di kawasan Mayjen Yono Suwoyo, agar keselamatan warga dapat terjamin dan potensi kecelakaan akibat kerusakan jalan dapat diminimalisir," pungkas Josiah Michael. ***