"Warga tetap ingin fasum diserahkan, tapi pengelolaan bisa saja tetap dilakukan oleh pengembang jika itu keinginan warga. Pengelolaan tidak harus langsung oleh Pemkot, tinggal diatur melalui MOU yang jelas," katanya.
Baca Juga: Jalan Berdebu di Mayjend Sungkono: Komisi C Ingatkan Bahaya Kecelakaan Saat Hujan
Josiah mengakhiri dengan menekankan bahwa penataan fasum dan fasos adalah hak warga dan tugas pemerintah, dan hal ini akan menjadi salah satu fokus utama dirinya di Komisi C yang membidangi Pembangunan. ***