Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Regu Pengamanan dan Staff Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, kembali melaksanakan penggeledahan pada 5 (Lima) kamar hunian WBP yaitu pada kamar 7, 17, 19, 20B dan 21. Jumat, 26 Agustus 2022 mulai pukul 22.00 WIB s/d selesai.
Kegiatan Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas, Ka.KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Binadik dan Pejabat Struktural Lainnya serta Regu pengamanan dan staff dengan perlengkapan peralatan penggeledahan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan.
Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib. Dimana, penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.
Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang; berupa 7 buah sendok, 5 buah Hp Android, 3 buah Hp Senter, 6 buah Charger, 3 buah Handsfree, 4 buah Gunting, 3 buah Paku, 4 buah Gulungan Kabel Kecil, 4 buah Besi yang diasah, 1 buah sikat gigi tajam, 2 ikat tusuk Bambu, 3 buah Cutter dan 1 buah pingset yang temukan pada tumpukan tempat tidur.
Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Selama proses pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan berlangsung, semuanya berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)