Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan mengenai Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selasa, (23/08/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora. Dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa baru - baru ini pemerintah mengundangkan UU baru tentang Pemasyarakatan yaitu Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 menggantikan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah supaya para WBP dapat memahami apa yang terkandung dalam UU NO. 12 Tahun 2022, terkhususnya pada poin Hak dan Kewajiban. Beliau menekankan bahwa untuk mendapat hak seperti hak bersyarat Warga Binaan harus taat kepada aturan yang berlaku di dalam Lapas, berkelakuan baik dan juga giat mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan Lapas.
Beliau juga menekankan untuk bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban Lapas agar tetap kondusif. " Saya dan jajaran akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rekan - rekan Warga Binaan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini. Akan tetapi saya tekankan juga bahwa untuk mendapat hak yang disebutkan dalam undang - undang tersebut, rekan - rekan harus tetap mematuhi aturan yang ada dan mengikuti semua program pembinaan yang diberikan Lapas. Terakhir mari kita jaga situasi Lapas ini agar tetap aman dan tertib". pungkas beliau.
(Humas Lapanya)