25. Nah, pada tanggal 11 Agustus 2022, Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor : 188.4/11551/436.7.4/2022 Tentang sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan yang terletak di Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 5A Surabaya dan dilakukan penyegelan.
26. Tanggal 12 Agustus 2022, Klien kami melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes keberatan atas penyegelan tersebut.
" Bagaimanapun, negara kita ini kan berdasarkan hukum dan hukum menjadi Panglima yang harus dikedepankan, " ujar Nanang diakhir pernyataannya.
"Kami sudah mengingatkan bahwa ini sudah dalam proses hukum dan apabila dilanjutkan Kami juga akan mengambil upaya hukum yang lain seperti melakukan PTUN, " Tukasnya. (BNW)