daerah

Rumahnya Disegel Lagi, Sudarmanto: Dewan Bijaksana Tapi Tidak Bijaksini!

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:16 WIB

11. Sekitar akhir bulan 3 tahun 2017, Klien kami mulai melakukan pekerjaan perbaikan rumah Bapak Sholeh dan pada Tanggal 15 April 2017, Klien kami selesai memperbaikinya.


12. Tanggal 24 April 2017 Bapak Sholeh menyampaikan ucapan terima kasih kepada klien kami atas perbaikan yang sudah dilakukan melalui aplikasi SMS.


13. Sekitar bulan 5 tahun 2017 Walaupun belum selesai 100 persen, rumah sudah ditempati oleh klien kami, dan tidak ada aktivitas pembangunan lagi sampai sekarang.


14. Namun Secara tiba-tiba, pada Tanggal 4 Juni 2018, melalui ketua RT setempat Bapak Sholeh kembali meminta Klien kami untuk melakukan perbaikan rumahnya kembali, dan klien kami dipanggil oleh ketua RT tanpa ada klarfifkasi dan mediasi.


15. Tanggal 25 Juni 2018 Klien kami diundang rapat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Kecamatan Kenjeran untuk koordinasi. Disana dianjurkan ke Dinas Cipta Karya dan mengundang Tim Sondir Bangunan dengan biaya oleh kedua pihak, namun pihak Bapak Sholeh menolak dan malah melapor ke Satpol PP.


Nah, disana klien kami dan Bapak Sholeh disalahkan karena sama-sama tidak memiliki IMB, dan kasus berhenti.


16. Tanggal 25 Oktober 2018 Klien kami dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, sehingga pada Tanggal 30 Desember 2018 Klien kami dimintai keterangan oleh Polres Tanjung Perak, kemudian kasus di SP 3 dengan dasar Bukti kurang kuat serta sudah ada niat baik klien kami, dengan melakukan perbaikan sebelumnya.


17. Tanggal 31 Mei 2022 Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nomor 188.4/6225/436.7.4/2022 Tentang Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis atas Pendirian Bangunan yang terletak di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 5A Surabaya tertanggal 31 Mei 2022.


18. Pada tanggal 8 Juni 2022 Klien kami diundang oleh komisi (DPRD Kota Surabaya). Disitu klien kami secara dituduh sepihak melakukan perusakan bangunan milik Bapak Sholeh dan diminta melakukan perbaikan.


19.Tanggal 20 Juni 2022 Dilakukan pemeriksaan setempat oleh Dinas Satpol PP Kota Surabaya, Tanggal 22 Juli 2022 dilakukan penyegelan di obyek bangunan rumah milik klien kami.


20. Tanggal 24 Juli 2022, Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nomor 188. 4/3253-93/436.7.4/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB ).


21. Tanggal 13 Juli 2022 Melalui kuasa hukumnya, klien kami mengajukan Surat Permintaan pembukaan segel kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya dan Tanggal 19 Juli 2022 Segel dibuka oleh Satpol PP Kota Surabaya.


22. Tanggal 25 Juli 2022 Klien kami diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, dan melalui kuasa hukum, klien kami menyampaikan sikap menolak pemberian ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.


23.Tanggal 27 Juli 2022 Klien kami diundang oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan klien kami menyampaikan sikap menolak pemberian ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.


24. Diwakili kuasa hukum, pada Tanggal 3 Agustus 2022, Klien kami kembali diundang kembali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Disitu kami menyampaikan sikap menolak memberikan ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini