Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, dalam memperlancar mekanisme tersebut Petugas Rutan Natal melaksanakan Sosialisasi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Sabtu, 02 Juli 2022.
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Rutan Natal, kegiatan ini diikuti oleh seluruh WBP beserta tahanan. Ada beberapa poin penting disampaikan, dimana setiap WBP hanya memiliki jatah 1 kali dalam setiap minggunya.
Kemudian, pengunjung yang diperbolehkan hanya yang sudah divaksin sebanyak 3 tahap atau wajib menyertakan hasil swab test antigen dengan hasil negatif. Ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan Natal, dimana besar harapan ini langkah baik menuju endemi.
Ka. Rutan Natal turut memantau langsung jalannya kegiatan, juga dilaksanakan dengan pengawasan melekat, dimana setiap petugas bersiaga disetiap sudut sehingga dipastikan situasi aman dan kondusif.
(Humas Rutan Natal)