Batam, NAWACITAPOST.COM- Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pengawasan dan penindakan rokok ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/06/2022).
Rapat dipimpin oleh sekretaris Komisi 1, Safari Ramadhan, dan dihadiri perwakilan Bea Cukai Batam, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Penanaman Modal PTSP Pemerintah Kota Batam serta manajemen perusahaan rokok di Batam.
Safari mengatakan bahwa pihaknya masih kerap menemukan rokok tanpa pita cukai yang masih beredar di Batam. Hal ini kata Safari membuat masyarakat yang memiliki usaha lain cemburu karena pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam terkesan tebang pilih. “Sementara ibu-ibu yang mau menjual barang ke daerah lain itu menjerit karena begitu ketatnya pengawasanan dari Bea Cukai, tapi kok barang dari luar kok bisa masuk ke Batam lepas dari bea cukai, ini kan tidak adil,” katanya.
Menurut Safari, banyak keluhan dari pemilik bisnis online yang hanya untung Rp5-10 ribu saja, namun Bea Cukai Batam sangat ketat melakukan pengawasan, padahal bisnis yang dijalankan adalah halal yang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup mereka.
Atas dasar itu, Safari mempertanyakan peran Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di Batam, sembari menunjukkan rokok merk H-Mild tanpa pita cukai. “Kalau ini bukan perusahaan di Batam anggaplah dari luar, ini masuk dari mana? Mana peran bea cukai, atau jangan jangan ini adalah perusahaan di Batam, kita tanya juga peran bea cukai terkait hal ini,” ucapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Batam, Sisprian, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal di Batam.
“Di tahun 2022, kami sudah melakukan 69 kali penindakan mulai dari modus pengiriman jasa titipan, dijual di warung-warung bebas, ada yang menggunakan kapal kecil dan sarana angkutan darat, total yang kami amankan 1.732.000 batang dari berbagai merk,” tuturnya.
Untuk kasus yang besar biasa dilakukan melalui sarana angkutan laut. Sisprian menyebut ada 4 berkas penyidikan yang sudah diajukan ke pengadilan. Namun kata dia, untuk mengatasi rokok ilegal, ia berharap agar semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Dan nantipun masing masing pabrik rokok ini akan kita awasi, kita lakukan audit sehingga jika ada pelanggaran karena mereka harus mengajukan pita cukai dalam peredaran barang yang dijual lokal,” ungkapnya.
Perwakilan perusahaan PT Fantastic International,Yuliani, menepis bahwa rokok illegal yang saat ini beredar tanpa cukai, bukan dari perusahaannya. “Itu bukan produksi dari perusahaan kami, itu palsu. H-Mild buatan kami isinya 16 batang,” ucap Yuliani saat memeriksa rokok tersebut..
Yuliani menyebutkan bahwa rokok hasil produksi mereka ada yang untuk ekspor dan impor dengan satu agen tunggal yakni PT Platinum yang berlokasi di kawasan Industri Mega Jaya, Batam Center.
Komisi I, mengatakan akan mengagendakan ulang rapat tersebut dengan catatan semua perusahaan rokok di Batam beserta stakeholder terkait, baik dari Bea dan Cukai Batam, Pemerintah Kota, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membawa data yang diperlukan. (*)