daerah

Belum Ada Regulasi Kuota Rokok dan Mikol di Batam

Selasa, 14 Juni 2022 | 23:54 WIB
Situasi RDP, terkait kuota rokok dan Mikol.

Batam, NAWACITAPOST.COM- Maraknya peredaran rokok dan minuman beralkohol illegal di Kota Batam akhir-akhir ini, diduga banyak merugikan Negara. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan regulasi terkait ambang batas kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam, pada rapat dengar pendapat (RDP) umum yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (13/06/2022).

Sebelumnya, BP Batam pernah mengatur kuota rokok dan mikol pada 2019 lalu. Namun, peraturan tersebut sudah tidak dikeluarkan lagi dan dicabut.

Anggota Komisi I, DPRD Kota Batam, Fadhli mempertanyakan regulasi yang diterapkan oleh BP Batam ketika peraturan pembatasan kuota tersebut dicabut.

Namun pertanyaan yang dilontarkan oleh Fadli, pihak BP Batam yang hadir tidak dapat memberikan keterangan yang akurat dan menyarankan untuk mengundang bagian lalu lintas barang. “Makanya ini akan kita dalami. Jangan sampai Batam jadi tempat ilegal sesuatu barang yang jadi surganya pengusaha, tapi penderitaan bagi sebagian kalangan,” katanya.

 

Tags

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB