Anggaran Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp. 1.022.099.252.085,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.615.986.344.848.-, Belanja Modal sebesar Rp.200.927.331.424,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.11.730.786.004.- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 193.454.789.809.- atau turun sebesar 3,71 persen apabila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp. 1.061.454.003.843,-. Terang Bupati Nias
Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, diasumsikan sebesar Rp.45.200.000.000.- yang bersumber dari komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp.45.000.000.000,- yang diasumsikan diperoleh dari sisa penghematan belanja, dan Penerimaan kembali investasi dana bergulir sebesar Rp. 200.000.000,-.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tidak dialokasikan, mengingat kemampuan pendapatan daerah yang sangat terbatas.
Bupati Nias berharap agar anggaran pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat dialokasikan dalam jumlah yang sebesar-besarnya pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, namun mengingat keterbatasan ruang fiskal kemampuan keuangan daerah serta sumber- sumber pendapatan yang tersedia, sehingga pengalokasian anggaran tersebut kita lakukan secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.
Hal tersebut telah kita implementasikan melalui penyediaan anggaran belanja pada beberapa bidang tertentu yang secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain pada bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, serta bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Tutupnya
Sumber : niaskab.go.id