"Tujuan dari monev adalah untuk menilai tercapainya pengelolaan hasil hutan dari kawasan hutan produksi sesuai dengan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH)," ujarnya.
Baca Juga: Jalin Sinergisitas dengan Perhutani, Dandim 0812 Lamongan Lakukan Kunker ke KPH Mojokerto
Ia menegaskan dengan monev tersebut harapannya dapat dipastikan pengelolaan hutan di KPH Mojokerto berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan.
"Sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan hasil hutan dapat dikelola dengan baik," pungkas Rizky Firmansyah.