NAWACITAPOST.COM – Ratusan masyarakat Nias Utara berpartisipasi dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Seleksi ini melibatkan berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui oleh para peserta untuk menjadi anggota PPS.
Namun, salah satu dari 339 peserta yang terpilih sebagai anggota PPS, berinisial SN, tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal, namanya telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor 426/PP.04.2-Pu/1224/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Nias Utara Tahun 2024. SN bahkan telah menghadiri pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan di Gereja Yubileum Hilimaziaya pada Minggu, 26 Mei 2024.
Setelah nawacitapost.com menggali informasi dari berbagai sumber, ternyata SN mengajukan pengunduran dirinya tertanggal 28 Mei 2024 atau dua hari usai pengambilan sumpah/janji oleh karena adanya surat keberatan yang disampaikan oleh calon anggota PPS yang hanya mencapai peringkat 4 s.d 6 dengan calon Pengganti Antar Waktu, berinisial DKL.
Menurut informasi dari narasumber yang namanya enggan disebut menjelaskan bahwa DKL mengajukan keberatan kepada KPU Nias Utara oleh karenanya SN yang sudah terpilih bahkan sudah diambil sumpah/janji, belum mengikuti tes wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara, tapi nama inisial SN muncul sebagai terpilih.
Baca Juga: Summarecon Investasikan Ratusan Miliar untuk Pengembangan Kota Terpadu di Makassar
Saat dikonfirmasi melalui telepon terkait isi atau alasan keberatan yang telah diajukan ke KPU pada Jumat (31/05/2024), DKL hanya menjawab singkat, “Maaf, saya tidak ada urusan dengan anda,” sebelum mematikan teleponnya.
Demikian juga pada hari yang sama, awak media mengkonfirmasi kepada SN via selular terkait alasan pengunduran dirinya sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), SN menjawab, “langsung saja konfirmasi kepada KPU," jawabnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada tekanan atau intimidasi dari KPU, SN hanya mengatakan, “Kita tunggu saja hasil dari KPU,” ujarnya.
Baca Juga: Yayasan Trisakti Tolak Tegas Status PTN-BH untuk Universitas Trisakti
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Nias Utara belum berhasil dimintai tanggapan terkait masalah ini. Namun, staf KPU Nias Utara membenarkan bahwa SN telah menyerahkan surat pengunduran dirinya pada 28 Mei 2024 dan DKL telah menyampaikan surat keberatan atas terpilihnya SN.
“Iya benar bahwa inisial SN sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya tertanggal 28 Mei 2024 sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), demikian juga saudari DKL sudah menyampaikan surat keberatan atas terpilihnya saudara SN sebagai anggota PPS. Namun, dari hal tersebut, kita masih menunggu hasil keputusan komisioner KPU,” jelas salah seorang staf KPU.