NAWACITAPOST.COM - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menyatakan dengan tegas bahwa Yayasan Trisakti menolak perubahan status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Ia Gde Agung menekankan bahwa ketiga syarat utama untuk perubahan status tersebut, yaitu kesediaan, keberminatan, dan kebutuhan, sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus Universitas Trisakti.
"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat, dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah," ujar Gde Agung, dikutip Senin (3/6/2024).
Ia menegaskan bahwa Universitas Trisakti telah berdiri secara mandiri sejak didirikan, dengan mempertahankan kualitas pendidikan yang tinggi tanpa campur tangan pemerintah. Gde Agung juga mengkritik keras upaya pemerintah yang dianggapnya sebagai langkah untuk mengambil alih aset-aset milik Yayasan Trisakti.
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengakui keberadaan perguruan tinggi swasta. "Rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kali dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah," kata Gde Agung, merujuk pada beberapa insiden sebelumnya, termasuk upaya pada tahun 1998 dan 2011.
Baca Juga: Dari Gong Perdamaian Kertalangu: Trisya Suherman Kirim Pesan Damai dan Kesejahteraan untuk Dunia
Gde Agung mengungkapkan bahwa insiden upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh pemerintah telah terjadi sejak 1998, di mana Rektor Thoby Mutis menjadi sasaran pertama. Pada 2011, seorang Wakil Rektor meminta Kementerian Hukum dan HAM memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, dan bahkan meminta yayasan untuk menyerahkan tanah tempat kampus berdiri di Grogol, Jakarta Barat.
"Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 menyerahkan tanah tersebut kepada Yayasan Trisakti dari eks yayasan Baperki yang terkait masalah G30S," jelas Gde Agung.
Menurut Gde Agung, upaya terbaru dilakukan pada 2022 melalui Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Surat ini mengangkat sembilan pejabat pemerintah aktif menjadi Anggota Pembina Yayasan Trisakti tanpa konsultasi dengan pembina yayasan lainnya. Gde menegaskan bahwa pengangkatan anggota pembina yayasan harus melalui rapat dengan anggota pembina yang lain.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lukman, menyatakan bahwa Universitas Trisakti sedang berproses untuk menjadi PTN-BH. Proses ini diumumkan secara resmi di laman Universitas Trisakti beberapa waktu lalu, dengan alasan agar penegerian PTS tidak membebani keuangan negara.
Baca Juga: Siswi BINUS SCHOOL Bekasi, Diterima di Lima Universitas Bergengsi Dunia
Yayasan Trisakti, yang telah berdiri kokoh dan mandiri selama bertahun-tahun, tetap teguh pada pendiriannya. Mereka menolak intervensi pemerintah yang dianggap sebagai upaya pengambilalihan aset.
Keberhasilan Universitas Trisakti sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkualitas adalah hasil dari usaha mandiri yayasan dan para pengelolanya. Gde Agung menyatakan bahwa Universitas Trisakti akan terus beroperasi sebagai perguruan tinggi swasta yang mandiri dan berkualitas, tanpa perlu diubah statusnya menjadi PTN-BH.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi dan Capres Ganjar Pranowo Pelaksana Trisakti Bung Karno
Sedekah Bumi dan Laut di Morkorembangan, Achmad Hidayat: Lestarikan Kebudayaan wujudkan Trisakti Bung Karno
Muhadjir Efrendy: Trisakti Senjata Ampuh Wujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berbudaya
Berlandaskan Trisakti, Menko PMK: Kepentingan Nasional Harus Punya Kesadaran Sejarah
Menteri LHK Beri Dukungan Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Trisakti yang Wakili Indonesia di Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Internasional