daerah

35 PKL Embong Blimbing Ditertibkan, Pedagang Tantang Pemkot: Penataan Jangan Mengorbankan Penghidupan Rakyat?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Penertiban 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026),

Ia menilai relokasi bukan sekadar memindahkan tempat berjualan. Pedagang juga harus memulai kembali dari nol, kehilangan pelanggan, jaringan usaha, dan hubungan sosial yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Karena itu, ia meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Ada lima tuntutan yang disampaikan, yakni evaluasi proses dan dasar hukum penertiban, kepastian status SK Wali Kotamadya Nomor 204 Tahun 1991, musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, penghentian sementara tindakan lanjutan yang memperburuk kondisi pedagang sampai ada penyelesaian, serta prioritas penataan yang tetap menjamin keberlanjutan usaha.

Persoalan Embong Blimbing kini bukan hanya tentang normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadi ujian bagaimana Pemkot Surabaya menyeimbangkan kepentingan infrastruktur, ketertiban umum, dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.

Sebab, keberhasilan penataan kota semestinya tidak hanya diukur dari saluran yang kembali berfungsi atau kawasan yang terlihat lebih rapi. Nasib masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.

Embong Blimbing boleh ditata, tetapi jangan sampai sejarah dan penghidupan warganya ikut digusur. ***

Halaman:

Tags

Terkini