daerah

35 PKL Embong Blimbing Ditertibkan, Pedagang Tantang Pemkot: Penataan Jangan Mengorbankan Penghidupan Rakyat?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Penertiban 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026),

Ia menilai penertiban 35 PKL tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pembongkaran bangunan. Sebab, kawasan tersebut menurutnya telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi masyarakat sejak 1967.

Bagi pedagang, Embong Blimbing bukan sekadar tempat mencari keuntungan. Kawasan itu menjadi sumber penghidupan keluarga, tempat membiayai pendidikan anak, sekaligus ruang usaha yang telah membangun hubungan dengan pelanggan selama hampir enam dekade.

“Kami memahami pemerintah harus menjaga ketertiban dan fungsi saluran. Tetapi, penataan kota jangan sampai menghapus sejarah dan mematikan penghidupan rakyat. Kami meminta penataan, bukan penggusuran,” tegas Robi, Jumat (30/10/2026).

Robi juga mempertanyakan kepastian hukum penertiban. Ia menyebut adanya Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tentang penetapan lokasi PKL di Surabaya yang menurutnya perlu diperiksa status dan keberlakuannya.

Menurutnya, Pemkot perlu menjelaskan apakah keputusan tersebut masih berlaku, telah diubah, atau dicabut. Ia juga meminta penjelasan mengenai relevansi Perda Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penggunaan Jalan.

Robi mengklaim lokasi berjualan selama ini berada di jalan kampung dan tidak menghilangkan fungsi jalan. Ia juga menyebut pedagang selama ini memberikan iuran keamanan kepada RW 8 Embong Kaliasin sebesar Rp6.000 per stan per hari.

Seluruh klaim tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara terbuka agar penataan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakadilan bagi pedagang.

Klaim Sudah Mengadu, Tetapi Penertiban Tetap Berjalan

Robi juga mempersoalkan proses komunikasi antara pedagang, DPRD, dan Pemkot Surabaya sebelum penertiban dilakukan.

Ia menyebut pedagang telah menyampaikan surat kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya pada 14 Oktober, Wali Kota Surabaya pada 16 Oktober, mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan pada 21 Oktober, serta menemui Komisi B DPRD Surabaya pada 26 Oktober 2026.

Namun, pertemuan terkait relokasi dan pengundian stan pada 24 Oktober disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Robi mengklaim komunikasi dengan Komisi B kemudian memunculkan agenda pertemuan seluruh pihak dan harapan adanya penundaan pengosongan. Tetapi, penertiban tetap berlangsung pada 28 Oktober.

Ia bahkan mengungkapkan informasi dari petugas Satpol PP Kecamatan Genteng bahwa Camat Genteng belum menerima pemberitahuan mengenai penundaan tersebut dari Komisi B.

Jika informasi itu benar, persoalan ini patut menjadi perhatian. Sebab, koordinasi antarlembaga pemerintah seharusnya tidak boleh berantakan hingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pakta Integritas Ditawarkan, Relokasi Bukan Satu-satunya Jalan

Sebagai jalan keluar, Robi menawarkan pembentukan pakta integritas antara pedagang, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dapat mengatur kebersihan, pengelolaan sampah, penataan lapak, jam operasional, hingga pengawasan bersama.

Halaman:

Tags

Terkini