daerah

Reklame Rokok di Diponegoro Dikepung KTR, Pemkot Surabaya Jangan Cuma Pandai Menarik PAD

Jumat, 18 September 2026 | 16:55 WIB
Puluhan reklame berdiri megah di pulau jalan di sepanjang jalan Diponegoro Surabaya

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Keberadaan reklame rokok di koridor Jalan Diponegoro Surabaya layak kembali dipertanyakan. Bukan semata soal estetika kota, tetapi menyangkut konsistensi Pemerintah Kota Surabaya dalam menjalankan aturan reklame dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Persoalannya menjadi semakin serius karena di sepanjang koridor Jalan Diponegoro terdapat sejumlah fasilitas yang masuk kategori KTR. Di antaranya RS William Booth di Jalan Diponegoro No. 34 dan RS Katolik St. Vincentius a Paulo (RKZ) di Jalan Diponegoro No. 51. Rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang termasuk kategori KTR berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Artinya, keberadaan reklame rokok di kawasan tersebut tidak bisa sekadar dilihat dari ada atau tidaknya izin reklame. Ada aturan khusus yang harus diuji, terutama setelah Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Perwali tersebut secara tegas membedakan materi reklame menjadi materi rokok dan nonrokok. Untuk materi rokok, aturan itu menetapkan larangan penyelenggaraan pada radius tertentu dari KTR. Jarak yang ditetapkan adalah paling sedikit 100 meter dari KTR tertentu, termasuk sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak dan tempat ibadah.

Di sinilah Pemkot Surabaya perlu transparan.

Jika sebuah neon box atau reklame rokok berdiri di koridor Diponegoro, pertanyaannya sederhana: berapa jaraknya dari rumah sakit atau KTR terdekat?

Sebab persoalannya bukan lagi sekadar apakah reklame tersebut memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR). Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah titik reklame tersebut memenuhi seluruh persyaratan lokasi dan radius sebagaimana aturan yang berlaku.

Jangan sampai izin dijadikan tameng, sementara aspek lokasi justru tidak pernah dibuka kepada publik.

Apalagi Jalan Diponegoro merupakan salah satu koridor penting Kota Surabaya. Di kawasan tersebut terdapat fasilitas kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat yang membuat pengawasan reklame semestinya dilakukan secara ketat.

Ada pula titik tempat ibadah di kawasan Jalan Diponegoro yang perlu dimasukkan dalam pemetaan. Tempat ibadah juga termasuk kategori KTR. Dengan demikian, pemeriksaan radius 100 meter tidak cukup dilakukan secara kasat mata, tetapi harus berbasis titik koordinat yang jelas.

Pemkot Surabaya mestinya tinggal membuka datanya.

Mana titik reklame rokok yang berizin? Siapa penyelenggaranya? Berapa nomor SIPR-nya? Di atas lahan siapa reklame itu berdiri? Berapa nilai pajak reklamenya? Dan yang paling penting, berapa jarak masing-masing titik dari KTR terdekat?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena Pemkot Surabaya tidak boleh berada dalam posisi ambigu: ketika berbicara soal pendapatan daerah, reklame dipandang sebagai sumber PAD, tetapi ketika berbicara soal pengendalian rokok dan perlindungan kawasan KTR, pengawasannya justru longgar.

Jangan sampai PAD lebih cepat dihitung daripada radius 100 meter.

Halaman:

Tags

Terkini