daerah

PAM Surya Sembada: Sistem yang Bermasalah atau Pengawasan yang Lemah?

Jumat, 18 September 2026 | 15:07 WIB
Permintaan maaf PAM Surya Sembada Surabaya terkait air Keruh, berbusa dan bau pada Minggu 6 September 2026 lalu

Ironisnya, proyek tersebut adalah bagian dari pembangunan untuk memperbaiki persoalan kota, termasuk pengendalian banjir.

Jangan sampai proyek mengatasi banjir justru menciptakan krisis air.

DPRD pun meminta koordinasi antara kontraktor, kecamatan, kelurahan dan PAM diperkuat. Peta digital jaringan utilitas bawah tanah didorong menjadi acuan sebelum alat berat melakukan penggalian.

Dan ini bukan cerita baru.

Pada 2022, proyek gorong-gorong di Jalan Ambengan Batu juga sempat merusak jaringan pipa PDAM sehingga aliran ke rumah warga mengecil dan keruh. Saat itu DPRD menyebut kejadian serupa sering terjadi dan berulang.

Maka persoalannya mulai bergeser.

Apakah masalahnya semata-mata pipa yang bocor?

Atau ada persoalan lebih besar pada pemetaan aset, koordinasi lintas proyek, standar pengamanan utilitas dan pengawasan pekerjaan di lapangan?

Belum selesai soal pipa dan kualitas air, PAM Surya Sembada juga menghadapi persoalan indikasi sambungan air ilegal.

Pada Juli 2026, PAM menertibkan indikasi sambungan ilegal di Perak Barat. Menurut keterangan perusahaan, sambungan resmi di lokasi tersebut telah diputus dan meteran diangkat sejak Juni 2025, tetapi kemudian ditemukan indikasi penyambungan kembali. PAM memperkirakan kerugian penggunaan air ilegal mencapai puluhan juta rupiah.

Lagi-lagi pertanyaannya bukan sekadar siapa yang melanggar.

Bagaimana sistem pengawasan PAM bekerja ketika sambungan yang sudah diputus dapat kembali digunakan?

Kalau satu kasus berdiri sendiri, publik mungkin menyebutnya insiden.

Kalau dua kasus, mungkin kebetulan.

Tetapi ketika dalam periode yang relatif berdekatan muncul gangguan kualitas air baku, air keruh dan berbusa, kebutuhan memperkuat sistem peringatan dini, kebocoran pipa utama, kebocoran akibat pekerjaan proyek, serta indikasi sambungan ilegal, publik tentu berhak meminta penjelasan yang lebih komprehensif.

Halaman:

Tags

Terkini