SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Persoalan perparkiran di Kota Surabaya dinilai belum selesai hanya dengan mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital. Pemerintah Kota Surabaya justru diminta membenahi sistem yang menghubungkan langsung antara juru parkir (jukir) dengan pemerintah kota.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, digitalisasi parkir semestinya tidak berhenti pada hubungan antara pengguna jasa parkir dan sistem pembayaran.
“Persoalan parkir tidak cukup hanya diselesaikan dengan mendorong digitalisasi pembayaran dari masyarakat pada jukir,” tegas Aning.
Aning menilai persoalan yang lebih mendasar justru berada pada sistem administrasi dan pengawasan antara jukir dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, hingga kini sistem tersebut belum disempurnakan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi.
“Pemerintah kota ini belum menyempurnakan aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota,” ujarnya.
Aning kemudian membandingkan sistem yang diterapkan di Surabaya dengan daerah lain yang pernah menjadi lokasi kunjungan kerja DPRD. Ia menyebut sistem parkir di Kota Malang telah mengintegrasikan data pendapatan jukir dengan pemerintah daerah secara lebih komprehensif.
“Kalau kita kebetulan kunjungan kerja ke tempat lain, ke Malang, itu justru aplikasi dari jukir ke pemerintah kota sudah sangat sempurna,” katanya.
Menurut Aning, sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah memantau pendapatan parkir secara real time, termasuk target pendapatan dari masing-masing titik parkir. Dengan pola seperti itu, pemerintah tidak sekadar mengetahui transaksi dari masyarakat, tetapi juga dapat mengawasi kinerja dan setoran dari titik parkir.
“Pendapatan real time sampai target pendapatan dari parkir di semua titik itu sudah ada,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem tersebut dengan mekanisme pengawasan. Menurut Aning, data yang terkoneksi dengan lembaga pengawasan akan membuat potensi ketidaksesuaian antara transaksi, pendapatan, dan pelaporan lebih mudah ditelusuri.
“Dan itu langsung nge-link ke BPK. Sehingga ketika ada ketidaksesuaian, BPK bisa langsung turun tangan,” ungkapnya.
Aning menilai pola tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Surabaya. Sebab, digitalisasi pembayaran dari pengguna kepada jukir tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila sistem internal pemerintah yang mengawasi jukir belum memiliki transparansi dan kontrol yang kuat.
Ia melihat Pemkot Surabaya saat ini lebih banyak mengejar digitalisasi pada sisi user to user, yakni bagaimana masyarakat melakukan pembayaran secara digital. Sementara hubungan antara jukir dan pemerintah kota sebagai pengelola sistem belum mendapatkan pembenahan yang sama kuat.
“Nah, aplikasi pemerintah kota saat ini lebih fokus kepada digitalisasi antara user and user. Nah, ini terus dikejar, padahal antara jukir dengan pemerintah kota ini belum beres,” kata Aning.