Pemkot perlu membuka, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku:
- siapa penyelenggara reklame dengan piutang terbesar;
- berapa nilai masing-masing piutang;
- berapa yang sudah jatuh tempo;
- berapa yang sedang disengketakan;
- berapa yang telah dibayar;
- berapa yang telah dihapus atau dikoreksi;
- perusahaan mana yang menguasai titik reklame strategis;
- siapa pemilik atau pengelola titik reklame;
- bagaimana proses pemberian izin;
- serta siapa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari titik-titik reklame tersebut.
Yang tak kalah penting adalah uji silang kepemilikan perusahaan dengan pejabat dan anggota DPRD.
Caranya bukan melalui rumor, melainkan dengan memeriksa dokumen badan hukum, profil direksi-komisaris, pemegang saham/beneficial ownership, LHKPN pejabat, kontrak pemanfaatan aset daerah, data perizinan dan dokumen pengadaan atau kerja sama Pemkot.
Jika tidak ada keterkaitan, publik harus mendapatkan kepastian bahwa memang tidak ada konflik kepentingan.
Sebaliknya, jika ditemukan pejabat atau keluarganya memiliki saham, menjadi pengurus, pemilik manfaat, kuasa perusahaan, atau mempunyai hubungan ekonomi dengan perusahaan reklame yang mendapatkan fasilitas atau kebijakan tertentu dari Pemkot, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Jangan Sampai Jukir Dikejar, Miliaran Pajak Reklame Dibiarkan
Ironi terbesar ada di sini.
Pemkot Surabaya dalam beberapa waktu terakhir begitu aktif menertibkan sektor-sektor kecil yang berhubungan dengan penerimaan daerah. Namun pada saat bersamaan, persoalan pajak reklame bernilai puluhan miliar masih menyisakan tanda tanya.
Target 2026 sudah dinaikkan menjadi sekitar Rp200,21 miliar.
Pertanyaannya sederhana:
Kalau potensi pajaknya sebesar itu, mengapa piutang dan persoalan penagihan masih terus muncul?
Dan pertanyaan berikutnya lebih sensitif:
Apakah seluruh pengusaha reklame diperlakukan sama, atau ada pemain besar yang memiliki akses lebih kuat ke lingkaran kekuasaan?
Untuk menjawabnya, Pemkot dan DPRD Surabaya tidak cukup mengatakan bahwa semua telah sesuai aturan.
Buka datanya.
Buka daftar piutang, buka dasar ketetapan, buka titik reklame, buka kontrak aset daerah dan lakukan pemeriksaan konflik kepentingan.