Dalam pemberitaan saat itu, massa sendiri tidak menyebut angka pasti. Pihak Warna Warni menyatakan siap mengikuti aturan Pemkot.
Karena itu, nama perusahaan tidak boleh ditempelkan sebagai “penunggak terbesar” tanpa dokumen resmi.
Justru kasus ini memperlihatkan masalah yang lebih besar:
Mengapa data penunggak pajak reklame sulit diketahui publik?
Kalau Tidak Bisa Membuka Nama, Buka Angkanya
Pemkot tentu memiliki alasan hukum terkait kerahasiaan data wajib pajak.
Tetapi transparansi tidak harus selalu berarti membocorkan seluruh data pribadi atau rahasia bisnis.
Pemkot bisa membuka data dalam bentuk agregat.
Misalnya:
10 besar penunggak Pajak Reklame berdasarkan badan usaha, dengan nominal kewajiban dan status penyelesaian, sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan yang berlaku.
Atau setidaknya:
- total wajib pajak yang menunggak;
- total nilai tunggakan;
- kelompok nominal tunggakan;
- jumlah tunggakan yang disengketakan;
- jumlah yang telah dibayar;
- jumlah yang dikoreksi;
- jumlah yang dihapus;
- jumlah yang masih dalam proses penagihan;
- jumlah objek reklame yang telah ditindak.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menebak-nebak.
Karena Rp57 Miliar Tidak Jatuh dari Langit
Ada satu fakta menarik dalam LKPD 2024.
Piutang Pajak Reklame memiliki saldo awal sekitar Rp53,41 miliar.
Kemudian sepanjang 2024 terdapat penambahan sekitar Rp145,05 miliar dan pengurangan sekitar Rp141,45 miliar.
Saldo akhirnya tetap Rp57,018 miliar.