Rp26 miliar tersebut merupakan angka tagihan yang pernah disampaikan Bapenda dalam konteks penagihan 97 SPBU, bukan otomatis berarti seluruh Rp26 miliar itu masih menjadi saldo piutang per 31 Desember 2024.
Dan justru di situlah publik membutuhkan penjelasan resmi.
Berapa yang benar-benar menjadi piutang?
Berapa yang disengketakan?
Berapa yang dikoreksi?
Berapa yang akhirnya dibayar?
Dari Rp26 Miliar, Mengapa Bisa Muncul Perdebatan?
Kasus 97 SPBU bahkan memperlihatkan betapa pentingnya transparansi perhitungan pajak.
Bapenda awalnya menyebut total tagihan sekitar Rp26 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dimensi objek reklame, antara lain panjang, lebar, tinggi dan luasan bidang.
Namun persoalan kemudian mendapat keberatan dari pihak pengelola SPBU dan masuk ke ruang pembahasan DPRD.
Artinya, publik tidak cukup hanya melihat angka tagihan.
Publik perlu melihat dasar perhitungannya.
Sebab pajak adalah kewajiban hukum.
Kalau pemerintah menetapkan seseorang atau perusahaan harus membayar Rp1 miliar, dasar penghitungan Rp1 miliar itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau ternyata angka tersebut dikoreksi, publik juga berhak tahu:
Apa yang salah?