Kalau Rp2.000 parkir bisa dikejar sampai ke pinggir jalan, mengapa Rp57 miliar pajak reklame belum dibongkar sampai ke nama-nama penunggaknya?
Dan satu pertanyaan yang jauh lebih penting:
Dari Rp57 miliar itu, siapa yang paling besar berutang kepada Surabaya?
Publik tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan data resmi.
Karena kalau Pemkot Surabaya memang yakin sistem perpajakannya bersih, akurat dan tegas, membuka peta tunggakan seharusnya bukan sesuatu yang menakutkan.
Justru sebaliknya.
Buka datanya. Tagih uangnya. Koreksi kalau salah. Dan tunjukkan hasilnya.
Sebab PAD bukan sekadar angka di neraca.
Itu hak rakyat Surabaya.
Penulis : Nawi