Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang membuat pembahasan pasal mengenai tenaga magang berlangsung cukup alot. Pansus menilai rumusan yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan oleh pemerintah maupun pemberi kerja.
Bang Jo menegaskan, semangat utama Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. "Jangan sampai regulasi sudah dibuat tetapi ketika terjadi kecelakaan kerja, justru muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses klaimnya. Karena itu, sejak awal harus dibuat sejelas mungkin," pungkasnya.
Pansus DPRD Kota Surabaya selanjutnya akan terus melakukan pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja. ***