NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - DPRD Kabupaten Rokan Hulu mediasi permintaan kerja bongkar muat tandan buah kelapa sawit (TBS) dari PUK SPPP K. SPSI Aur Bersatu, Desa Teluk Aur kepada Manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Karya Samo Mas (KSM), Senin (29/9/2025).
Yang mana PMKS PT KSM ini, beroperasi di wilayah Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo dengan membeli buah kelapa sawit masyarakat. Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, Ketua Komisi III H Jondri, Thamrin, Ayatulah Kumain, Soesuardi, Fachrizon, H. Haliman.
Dihadiri Direktur PMKS PT KSM Tulus Osin Hamonangan Napos-pos, Upika Kecamatan Rambah Samo, Perwakilan Kades Teluk Aur, para Datuk, Ninik Mamak dan Pengurus PUK SPPP K.SPSI Aur Bersatu, didampingi Sekretaris Kabupaten Hendron Sihombing.
Mengawali sambutannya, pembukaan mediasi tersebut, Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini menegaskan kepada perusahaan PMKS PT KSM untuk tidak tebang pilih mengakomodir masyarakat yang menyampaikan permohonan kerja, seperti yang sudah disampaikan dalam suratnya PUK SPPP K.SPSI Aur Bersatu, apalagi yang hadir didampingi oleh Datuk-datuk, Ninik mamak setempat.
"Dalam mediasi ini, saya juga selaku warga Rambah Samo, Saya tidak tebang pilih tidak mementingkan ego. Masyarakat di rajakan, seperti pepatah mengatakan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," kata Ketua DPRD Rokan Hulu.
Hal ini, sambung Hj. Sumiartini, supaya masyarakat aman dan tentram, tidak ada klaim mengklaim, tentu harus semua diakomodir oleh perusahaan PMKS PT KSM. Ketua DPRD Rokan Hulu juga sedikit mengingatkan perusahaan, bangunan PMKS nya diatas lahan atau tanah masyarakat pengurus PUK SPPP K SPSI Aur Bersatu.
Begitu juga tempat pembuangan limbahnya di lahan tersebut yang keseluruhan kurang lebih 100 hektar, sesuai yang disampaikan, Lanjutnya Tentu kehadiran Investor yang berinvestasi di Kabupaten Rokan Hulu, kami DPRD sangat mengucapkan terima kasih banyak dan kami apresiasi.
Foto Rekomendasi Komisi 3 DPRD Rokan Hulu Atas Permintaan Kerja PUK SPPP K SPSI Aur Bersatu Di PMKS PT.KSM, Mediasi Dipimpin Ketua Hj. Sumiartini, (NAWACITAPOST.COM)
"Kemudian kehadiran Perusahaan berinvestasi harus juga memperhatikan masyarakat yang mau berkerja dan juga sosialnya, dampak yang ditimbulkan. Untuk itu diharapkan dibicarakan dimusyawarahkan dengan baik yang menjadi permohonan masyarakat nya, sehingga kehadiran perusahaan PMKS PT KSM meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua harus kita akomodir,"Pinta Ketua DPRD Rohul.
Sementara itu, secara bergantian perwakilan pembicara dari PUK SPPP K SPSI Aur Bersatu, Hadrizon Said, mengungkapkan surat permohonan ke Manajemen PMKS PT KSM untuk bisa diterima kerja bongkar muat ini,sejak Tanggal 26 Agustus 2025, perusahaan hanya membalas dengan surat sehingga kami sampaikan melalui Komisi 3 DPRD Rokan Hulu.
"Kami dari SPPP K SPSI Aur Bersatu Desa Telur Aur yang sudah tercatat di Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu untuk bisa diterima kerja bongkar muat dimana PMKS PT KSM beroperasi, namun perusahaan beralasan sudah kontrok kerja dengan Serikat SPTI, sehingga keluhan kami ini kami sampaikan kepada Komisi 3 DPRD Rokan Hulu yang membawahi ketenagakerjaan," kata Hadrizon Said diaminkan Ketua PUK SPPP K SPSI Aur Bersatu Desa Telur Aur Efendi dan Sekretaris Kabupaten Hendron Sihombing menjelaskan AD, ART SPPP K SPSI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PMKS PT RSM, Tulus Osin Hamonangan Napos-pos membenarkan Perusahaan sudah kontrok dengan SPTI, dalam bentuk AKB. Suratnya Perusahaan menjawab sesuai dengan surat, sudah ada AKB
"Ada masa perjanjian AKB, kami juga ingin yang terbaik, namun ada Ada hal kami pikirkan , tentang legal, hukum. Kami juga Welcome, dan kami ingin, namun kerena ada ikatan perusahaan dengan SPTI," jelas Direktur PMKS PT KSM.
Terpantau media ini, mediasi terus berlanjut, masing-masing Pimpinan dan Anggota Komisi 3 DPRD Rokan Hulu memberikan masukan dan saran, seperti ada Dua PKS juga di wilayah Kecamatan Rambah Samo, bisa dua Serikat bekerja disana.
Lanjut Plt Camat Rambah Samo Zulbahri menyampaikan permohonan maaf, hingga masalah ini sampai di Komisi III DPRD Rohul dan membenarkan di Dua PKS tersebut, dua serikat sudah bekerja.
"Namun, kami sudah melakukan upaya mediasi di tingkat Kecamatan, sudah kami undang tanggal 17 tidak ada yang hadir. Tanggapan Surat dari SP3 dan Perusahaan menyatakan tidak bisa hadir, dan masing-masing bertahan, sehingga kami mendorong mendukung apa hasil mediasi dengan komisi III DPRD yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu," Jelasnya.
Diakui Kabid Ketenagakerjaan Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul, PUK SPPP K SPSI Aur Bersatu Desa Telur Aur sudah tercatat. Namun Disnaker memiliki Tugas Pokok mencatat.
"Serikat Buruh merupakan bentukkan masyarakat untuk kesejahteraan anggotanya. Kalau ada masalah anggota diharapkan diselesaikan secara berjenjang oleh PUK, Pengurus Kabupaten yang dilaksanakan secara musyawarah dan Mufakat. Kalau sudah di catatkan, maka bisa bekerja sama dengan perusahaan yang ada alamat PUK nya tersebut," tuturnya
Setelah mediasi kurang lebih dua jam tersebut, kembali Ketua komisi 3 DPRD Rokan Hulu Jondri langsung menutup media dan membacakan hasil mediasi dengan menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi Komisi III DPRD Rohul
1. Di rekomendasikan kepada Manajemen PMKS PT KSM, SPTI dan SP3 untuk masing-masing menghadiri pertemuan yang secapatnya jadwalnya dilaksanakan oleh Camat Rambah Samo dan juga dihadiri oleh Kapolsek Rambah Samo mengantisipasi hal tidak kita inginkan.
2. Merekomendasikan kepada Perusahaan dalam hal ini Manajemen PMKS PT KSM, agar mengakomodir hasil kesepakatan dalam mediasi antara kedua Serikat baik, SP3 dan SPTI. Dan dari hasil mediasi tersebut, Perusahaan berkewajiban untuk menyesuaikan dari hasil kesepakatan pada musyawarahnya.
"Kami dari Komisi 3 DPRD Rokan Hulu berharap rekomendasi ini untuk dilaksanakan dan dimusyawarahkan dengan baik, sehingga kedua serikat ini bisa bekerja kerena kita ini bersaudara di Kabupaten Rokan Hulu negeri seribu suluk yang kita cintai ini." pungkasnya.