"Karena tersangka memesan pil dobel L secara online. Lalu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi. Tersangka mengaku beli pil dobel L seharga Rp 600.000 per botol berisi 1.000 butir," katanya.
Kemudian pada 25 Januari 2024, kembali Satresnarkoba menangkap CA, warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. CA ditangkap saat bertransaksi pil dobel L dengan pembeli di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.
Anggota sateesnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah CA.
"Modusnya sama, CA ini juga pesan barang lewat online. Kami masih berupaya melacak pemasok pil dobel L kepada para tersangka," katanya
Untuk kedua tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
( Humresblikot )