NAWACITAPOST.COM - Berencana memberlakukan pembayaran parkir non tunai atau cashless, Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan tersebut pada 1370 titik parkir tepi jalan umum mulai Februari 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengapresiasi kebijakan tersebut, tetapi menekankan perlunya komitmen bersama yang kuat dari semua pihak.
Baca Juga: Warga Surabaya Resah dengan Tarif Retribusi Prewedding di Alun-Alun
"Petugas parkir dan pemilik kendaraan diminta benar-benar menerapkan aturan tersebut. Pemilik kendaraan harus berani menolak kalau diminta membayar tunai. Dan jangan membayar tunai," ujarnya pada Senin (29/01/2024).
Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, Dinas terkait juga diminta untuk membuat jalur pengaduan.
"Masyarakat bisa mengadukan lewat WA, posko pengaduan dan lain sebagainya, saat diminta untuk membayar tunai. Dishub harus cepat merespon terhadap aduan masyarakat. Dan tegas memberikan sanksi kalau diketahui ada pelanggaran," terang Anas Karno.
Baca Juga: OTT di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, KPK Bantah Lindungi Bupati Muhdlor
Anas juga mengatakan, tempat parkir perlu dilengkapi keterangan pembayaran QRIS atau voucher.
"Hasil dari kebijakan program ini memang butuh waktu, dan evaluasi berkala untuk memperbaiki kekurangan. Namun kalau diterapkan dengan serius dan penuh komitment, saya yakin bisa mengatasi kebocoran PAD kita," imbuhnya.
PAD dari retribusi parkir sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2023 jauh mencapai target. Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat PAD dari retribusi parkir ditahun 2020 sebesar Rp 17,6 milyar dari target Rp 35,8 milyar.
Baca Juga: Respon Positif Keinginan Warga, Anas Karno: Koperasi Solusi Terbaik untuk Rusunawa Keputih!
Sementara itu tahun 2021 jumlah target Rp 35 milyar, hanya terealisasi Rp 12,3 milyar. Di tahun 2022 realisasi retribusi parkir sebesar Rp 18,4 milyar dari target Rp 36,5 milyar.
Pada tahun 2023 pasca pandemi, retribusi parkir juga belum memenuhi target sebesar Rp 60,4 milyar, realisasinya Rp 23,1 milyar.