NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya memberikan kemudahan kepada Pengguna Jasa Parkir (PJP), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memperkenalkan layanan transaksi parkir non-tunai menggunakan QRIS.
Berikut adalah beberapa lokasi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan gedung di Surabaya yang telah mengadopsi pembayaran non-tunai, antara lain : Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, Jalan Progo.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa dari 1.370an titik parkir TJU yang ada, harapannya adalah semua dapat dilaksanakan dengan digitalisasi menggunakan QRIS.
Baca Juga: Catat! 15 Januari 2024, Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi
Selain TJU, sistem pembayaran non-tunai ini juga telah diterapkan pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK), antara lain : Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono, Parkir UPTSA Menur.
QRIS tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran, tetapi juga meningkatkan keamanan.
Pengguna jasa parkir hanya perlu melakukan pemindaian barcode yang terpasang dan melakukan pembayaran melalui aplikasi yang diinginkan.
Baca Juga: Terkait PKL THP Kenjeran, Komisi B minta tindak tegas pedagang Nakal!
Jeane juga mengungkapkan bahwa selain QRIS, Dishub Surabaya berencana menerapkan metode parkir berlangganan dan voucher. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Dengan penerapan metode non-fisik ini, Dishub Surabaya berusaha untuk meningkatkan transparansi dan ketertelusuran dalam pengelolaan retribusi parkir. ***