Kamis, 4 Juni 2026

Wali Kota Eri Cahyadi: Tak Boleh Dobel Terima Bansos

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Nawi)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan secara rinci terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat di kota tersebut.

Penjelasan ini disampaikan karena ada ketentuan tegas yang melarang penerima manfaat menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Minat Aktivasi IKD di Surabaya masih Rendah, Dispendukcapil Minta Institusi Aktif Gunakan KTP Digital

Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimplementasikannya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) adalah penduduk daerah terdaftar dalam data Keluarga Miskin.

Mereka tidak boleh menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bulan yang sama.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Peningkatan PAD di Tahun 2024

Apabila satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu sasaran penerima manfaat, BLT hanya diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa program bantuan permakanan tidak dihapus, tetapi dialihkan sesuai peraturan pemerintah pusat yang melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

"Jadi ini sudah diperiksa, ada yang mendapat PKH juga mendapat bantuan permakanan. Tapi diam saja, seharusnya mereka jujur agar tidak terjadi penerimaan ganda," ungkap Wali Kota Eri pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: BLT Permakanan Surabaya 2024, Anggaran APBD Sasar 8.310 Penerima

Ia meminta para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak, sesuai aturan yang melarang keluarga miskin menerima permakanan dan bansos lainnya.

Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi, dan pelanggaran dapat berakibat sanksi terhadap Pemkot Surabaya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini