daerah

Ada Pelanggaran Lingkungan, Komisi A Desak Pengembang Alana Tunda Serah Terima

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:13 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak YeBe. (Istimewa-Nawi)

NAWACITAPOST.COM – DPRD Kota Surabaya meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah, PT Tumerus Jaya Propertindo, untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen. Alasannya, sejumlah rekomendasi teknis dari dinas terkait belum dijalankan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau mediasi antara warga dan pengembang serta mencermati dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

“Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” tegas Yona, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Zuhrotul Mar’ah Ajak Siswa Muhammadiyah Surabaya Berani Bercita-Cita Jadi Pemimpin

Komisi A menerima informasi bahwa serah terima unit dijadwalkan pada Agustus 2025. Namun Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, memperingatkan agar agenda tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban teknis belum dipenuhi.

“Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” ujarnya.

Yona juga menyoroti bahwa DPRD tidak hanya fokus pada aspek administratif legalitas, tapi juga pada perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar proyek. Ia khawatir, konsumen dan warga sekitar menjadi korban kelalaian pengembang.

Baca Juga: Aldy Blaviandy: Jangan Cuma Segel Toko, Jukir Liar Perlu Solusi Manusiawi!

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” lanjutnya.

Dalam dokumen resmi DLH tertanggal 4 Maret 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah pembangunan rumah dua lantai yang tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL, padahal mayoritas bangunan di lokasi memiliki dua lantai, dengan total luas mencapai 17.943 m².

Surat DLH bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 menyebutkan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman Parkir!

Pihak pengembang melalui Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen.

“Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” jelasnya.

Masalah lain yang mencuat adalah tidak dilaksanakannya pembangunan kolam tampung (long storage) yang diwajibkan DSDABM dalam surat persetujuan teknis sistem drainase. Pengembang mengajukan permohonan pembebasan karena keterbatasan lahan.

Halaman:

Tags

Terkini