Baca Juga: Komisi C Soroti Kebijakan Parkir Pemkot: Niat Baik, Cara Keliru!
“PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” kata Ferdi.
Namun permohonan tersebut telah ditolak secara tegas oleh DSDABM melalui surat tertanggal 28 April 2025. Dinas berpendapat kolam tampung tetap wajib dibangun sebagai bentuk tanggung jawab atas alih fungsi lahan dan pencegahan banjir akibat limpasan air hujan.
Komisi A berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi teknis. Yona menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas kelalaian terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya. ***