daerah

Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, BPD Ngepung Patianrowo: Semua Bangunan Fisik Selalu Terealisasi

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:15 WIB
Tampak depan Kantor Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Kepala Desa (Kades) Ngepung berinisial HWS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Sujiono Hadi Saputro Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngepung menyampaikan pendapatnya.

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan" Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi menyampaikan akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Kejari Nganjuk, baik proses penyelidikan maupun penyidikan dan akan menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.

"Untuk kaitannya dengan dugaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 hingga tahun 2024, saya kira nanti kesaksian siapapun, ini ya harus transparan nanti, termasuk kami dari Dinas PMD juga apabila nanti dibutuhkan kesaksian, entah itu saksi ahli, ya kita siap untuk memberikan informasi atau keterangan setransparan mungkin," kata Puguh Harnoto melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Pertanyakan Soal APBDes dan Kinerja Kades Ngepung, FPMN Geruduk DPMD Nganjuk

Sujiono Hadi Saputro Ketua BPD Ngepung ketika diwawancarai mengatakan bahwa sesuai dengan fungsinya BPD itu menerima dan menampung aspirasi masyarakat dan juga sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Sujiono Hadi Saputro Ketua BPD Ngepung ketika diwawancarai wartawan Nawacitapost.com (Sakera Nawacita)

"Sehingga untuk persiapan-persiapan tata pelaksana desa, Kades itu biasanya setiap ada acara apapun, desa selalu melibatkan BPD," kata pria yang akrab dipanggil Jono di kediamannya, Dusun Satak, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Jono BPD dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan APBDes dan ketika Musyawarah Rencana (Musren), juga dalam penetapan APBDes, hingga pelaksanaan kegiatan selalu dilibatkan.

Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka

"Pelaksanaan itu kan yang melaksanakan biasanya kan PK (Pelaksana Kegiatan), sepengetahuan saya semuanya dilaksanakan, dan tidak ada yang tidak terlaksana," ucap Jono.

Jono menjelaskan bahwa semua program tercatat dan juga ada konsep, sehingga semua bangunan fisik selalu terealisasi, namun ada sebagian yang disilpakan dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, seperti bangunan gedung atau kantor BPD yang saat ini belum dilanjutkan.

"Untuk bangunan gedung kantor BPD, yang saat ini materialnya sudah ada, tapi belum terlaksana pengerjaannya, itu kan kalau tidak salah dari Dinas PMD dihentikan terlebih dahulu, sehingga ini bahasanya disilpakan, menurut penyampaian Pak Agus (Kasun Tremas red)," urai Jono.

Jono menambahkan bahwa, mulai tahun 2022 hingga tahun 2024, sesuai dengan catatan atau arsip yang ada pada BPD, tidak ada APBDes yang fiktif, dan semuanya terlaksana.

Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan

Halaman:

Tags

Terkini