NAWACITAPOST.COM - Sekarang untuk mendirikan bangunan di Kota Surabaya, siapapun masih perlu mengikuti prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin, yang sesuai dengan jenis bangunan yang akan didirikan. Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mencermati akan adanya bangunan baru di atas persil, yang beralamat di jalan Raya Darmo 30 Surabaya, dimana lokasi itu berada di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo, maka aset yang bersifat privat itu bisa menjadi bersifat publik karena berada di kawasan yang nilainya menjadi milik bersama. Yaitu terkait dengan status cagar budaya.
Dalam Undang Undang Cagar budaya, hak dan partisipasi setiap orang dilindungi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan perlindungan dan partisipasi aktif bagi setiap orang dalam menjaga cagar budaya.
Baca Juga: Bukan Cagar Budaya? Bangunan Raya Darmo 30 Ditawarkan 135 Miliar oleh Xavier Marks
Karena dasar itulah, maka terkait dengan pembongkaran dan rencana pembangunan di lahan, yang berada di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo, masyarakat bisa turut aktif melakukan pengawasan. Misalnya akan seperti apa perubahan fungsi dari bangunan itu, yang asalnya berupa bangunan rumah (dalam kawasan Perumahan) menjadi fungsi lain, misalnya bisnis dan perdagangan.
Dalam hal kasus pembongkaran dan rencana pembangunan di lahan Raya Darmo 30, bahwa IMB yang diajukan pada 1989 untuk tujuan tujuan renovasi, penambahan bangunan atau pembangunan total atas bangunan rumah, apakah masih bisa digunakan untuk tujuan pembangunan baru di tahun 2025?
Bisa saja tujuan pembangunan, ketika IMB diajukan oleh pemilik pada 1989, sudah berbeda dengan pengajuan pembangunan baru 2025. Apalagi, perizinan sekarang bernama PBG.
Baca Juga: TACB Pastikan Bangunan di Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fokus utama yang diperiksa adalah kesesuaian rencana teknis bangunan dengan standar teknis, rencana tata ruang wilayah, dan kepatuhan terhadap aturan bangunan. Apakah spesifikasi tahun 1989 sama dengan 2025? Terpaut 36 tahun.
Selain itu, verifikasi dokumen seperti gambar rencana arsitektur dan struktur, serta kajian teknis jika diperlukan, juga merupakan bagian penting. Apakah gambar pengajuan izin tahun 1989 sama dengan pengajuan izin 2025?
Ada persyaratan umum untuk pengajuan PBG, yang salah satunya adalah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Apakah pemilik telah berkonsultasi dengan TACB dan memperoleh rekomendasi?
Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?
Bahwa IMB tidak berlaku (kadaluarsa), jika selama 1 tahun setelah diterbitkannya, pembangunan gedung atau bangunan/rumah/pabrik tidak atau belum dilaksanakan, maka IMB tersebut dianggap tidak berlaku.
Apalagi nama izin sudah tidak IMB lagi tapi PBG. Sekarang, jika akan melakukan renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan, maka harus mengurus PBG, bukan IMB.