NAWACITAPOST.COM – Polemik pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya akhirnya mendapat kejelasan. Setelah sempat disorot dan bahkan dikunjungi oleh anggota dewan, kini para ahli memastikan bahwa bangunan tersebut bukan termasuk kategori cagar budaya, bahkan tidak masuk dalam daftar Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti, M.T., dalam konferensi pers yang digelar di Siola, Rabu (4/6/2025), bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.
“Bangunan di Jalan Raya Darmo 30 itu tidak masuk dalam daftar bangunan cagar budaya, bahkan bukan ODCB. Sudah kami pelajari dan validasi,” terang Retno, yang juga merupakan dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa
Menurutnya, berdasarkan arsip, pemilik bangunan tersebut pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 1989, sedangkan penetapan kawasan Darmo sebagai situs cagar budaya baru keluar pada 1998, melalui SK Wali Kota No.188-45/004/402.1.04/1998. Artinya, bangunan tersebut berdiri sebelum kawasan ditetapkan sebagai warisan budaya.
“Yang dilestarikan adalah kawasan Darmo sebagai entitas permukiman tua—real estate pertama di Jawa Timur—bukan setiap bangunan di dalamnya. Maka yang dikonservasi adalah bentuk kawasan, seperti tata jalan, boulevard, dan kaplingan,” jelas Retno.
Senada dengan itu, pemerhati budaya dari komunitas Pegandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo, juga menegaskan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo 30 tidak tercantum dalam daftar bangunan cagar budaya yang dimilikinya.
Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?
“Kalau bangunan itu memang cagar budaya, pasti ada plat kuning emasnya. Tapi nyatanya tidak ada,” ucap Kuncar. Ia pun mencontohkan rumahnya sendiri di kawasan Peneleh yang merupakan kawasan cagar budaya. “Kalau rumah saya dibongkar, tidak masalah, karena bukan bangunannya yang dicagarbudayakan, melainkan kawasannya,” tambahnya.
Retno juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu pelestarian warisan budaya. Ia berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bersama untuk lebih teliti dalam menilai status bangunan tua.
“Yang penting dari undang-undang cagar budaya itu adalah partisipasi masyarakat. Kami terbuka menerima masukan demi menjaga warisan budaya kita dengan data yang valid,” tandas Retno.
Baca Juga: Bangunan Bersejarah Rata dengan Tanah, DPRD: Lemahnya Perlindungan Hukum Cagar Budaya
Ia pun mengimbau agar ke depan, masyarakat tidak hanya terjebak opini tanpa dasar, tetapi ikut berkontribusi aktif dengan menelusuri data dan fakta di lapangan. “Kita bisa validasi bersama. Jangan langsung menyimpulkan sesuatu sebagai cagar budaya hanya karena tampak tua,” pungkasnya. ***